Pemprov Sulteng Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Nakes, Wagub Reny: Tenaga Kesehatan Adalah Garda Terdepan Pelayanan Publik

Daerah85 views

PENATEGAS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait pemberitaan mengenai keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menaggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai peran tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap aspirasi, kritik, dan keluhan yang disampaikan oleh para tenaga kesehatan maupun masyarakat harus dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui media massa. Kritik dan informasi tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memperbaiki pelayanan publik, termasuk persoalan honor tenaga kesehatan yang menjadi perhatian bersama,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, pembayaran honor tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Hal tersebut karena tenaga kesehatan tersebut berada dalam struktur organisasi dan pembiayaan pemerintah kabupaten atau kota.

Menurut Reny, pembayaran honor bagi tenaga kesehatan non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan daerah seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota melalui dinas teknis terkait, khususnya Dinas Kesehatan.

“Secara administratif dan anggaran, honor tenaga kesehatan non-ASN di puskesmas maupun RSUD milik kabupaten atau kota memang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.

Hal ini telah diatur melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) di masing-masing daerah,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, jika puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN dapat bersumber dari pendapatan layanan atau jasa pelayanan kesehatan yang dikelola oleh BLUD tersebut.

Mekanisme ini biasanya diatur melalui peraturan bupati atau walikota, atau keputusan pimpinan fasilitas kesehatan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung kesejahteraan tenaga kesehatan di seluruh wilayah provinsi.

Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui program unggulan Berani Sehat, yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah.

Melalui program tersebut, Pemprov terus mendorong sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan mendapatkan perhatian yang layak.

“Tenaga kesehatan adalah pilar penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Tanpa dedikasi mereka, pelayanan kepada masyarakat tidak akan berjalan maksimal.

Karena itu, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan untuk memastikan persoalan ini dapat segera ditangani,” tegas dr. Reny.

Pemprov Sulawesi Tengah berharap seluruh pemerintah daerah dapat terus memperkuat komitmen dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan penuh pengabdian dalam melayani masyarakat.

Baca Juga; https://penategas.id/bupati-donggala-sidak-pasar-malonda-pastikan-stabilitas-harga-jelang-idul-fitri/

News Feed