Setahun BNNK Donggala Sita 108,19 Gram Shabu

Daerah2,360 views

Penategas – Sebanyak 108,19 Gram shabu hasil sitaan dari tangan para tersangka diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala dalam operasi selama setahun. Dari jumlah tersebut terdapat sembilan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Donggala dilanjutkan ke meja hijau.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Donggala, AKBP. Abire saat menggelar pers release di salah satu cave di Donggala, Rabu (31/12).

Saat press release, AKBP. Abire didampingi Kasubbag Umum (Sitti Chadijah, S.Farm., Apt.), Kasie Pemberantasan (AKP Nirman Djamali), Konselor Adiksi Ahli Muda (Kasma, SKM) menyampaikan capaian kinerja BNN Kabupaten Donggala di tahun 2020, telah memenuhi target realisasi anggaran sebesar 98%.

Secara garis besar jelas mantan Kepala BNNK Palu ini, Seksi Pemberantasan menyelesaikan 9 berkas perkara, 4 Laporan Kasus Narkoba (LKN) dari target 1 berkas perkara yang ditetapkan.

Selain dari capaian tersebut, Seksi Rehabilitasi juga menyelesaikan seluruh kegiatannya, diantaranya rawat jalan pada Klinik Pratama dengan jumlah klien sebanyak 149, Asesmen terpadu 15 orang, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) non tarif 50 orang dan bertarif sebanyak 18 orang termasuk kegiatan program pasca rehabilitasi sebanyak 20 orang.

“Untuk komponen masyarakat telah tercapai 1 fasilitas”, terang Perwira menengah di jajaran Polda Sulteng.

Dari jumlah Seksi yang ada di BNNK Donggala, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dinilai telah memenuhi target kinerja melalui kegiatan advokasi dengan membentuk lima lembaga/institusi yang responsif terhadap Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba (BANGWAWAN).

“Untuk total penggiat anti narkoba, Seksi P2M melibatkan 90 orang dari empat sasaran. Sementara diseminasi informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah mencapai 31 informasi,” terang AKBP. Abire.

Di akhir pemaparannya, Kepala BNNK Donggala menegaskan, tanggal 29 Desember 2020, Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Donggala tentang P4GN, telah disahkan DPRD Kabupaten Donggala.

Melalui Perda ini BNNK Donggala berupaya dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat, ucap AKBP. Abire.(adam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed