Sapi Berkeliaran di Pasar Malonda, Pedagang Resah: Perda Penertiban Ternak Dipertanyakan

Daerah5134 Dilihat

PENATEGAS — Aktivitas perdagangan di Pasar Malonda, Kelurahan Ganti, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, terganggu oleh kawanan sapi yang berkeliaran bebas di jalan raya hingga memasuki area pasar.

Kondisi yang terjadi pada siang maupun malam hari itu memicu keresahan pedagang dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban hewan ternak oleh pemerintah daerah.

Pantauan pada Senin (12/10/2026) memperlihatkan sejumlah sapi bergerombol di sekitar kawasan pasar tanpa pengawasan yang memadai. Keberadaan hewan ternak tersebut dinilai mengganggu aktivitas jual beli, mengurangi kenyamanan pengunjung, sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Bagi para pedagang, pasar semestinya menjadi ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman untuk menjalankan usaha. Namun, ketika sapi bebas memasuki area perdagangan, persoalan ketertiban lingkungan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Keluhan terutama muncul karena hewan ternak tersebut tidak hanya berada di sekitar lapak pedagang, tetapi juga berkeliaran di badan jalan. Situasi ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara yang melintas tanpa menduga adanya sapi di jalan.

“Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar sapi-sapi tidak lagi berkeliaran di dalam pasar. Kami ingin aktivitas jual beli berjalan aman, tertib, dan nyaman,” ujar Rusdin K., salah seorang pelaku pasar.

Persoalan tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya, sebagaimana disebutkan dalam keluhan pelaku pasar.

Keberadaan regulasi itu seharusnya menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Namun, ketika sapi masih leluasa berkeliaran di fasilitas umum, efektivitas pelaksanaan aturan tersebut mulai dipertanyakan.

Bagi pedagang, aturan tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen hukum. Penegakan di lapangan, pengawasan rutin, serta tanggung jawab pemilik ternak menjadi bagian penting untuk memastikan keterlibatan benar-benar terwujud.

Meski demikian, penerapan sanksi terhadap pemilik ternak perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui prosedur yang semestinya. Pemerintah juga diharapkan memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami kewajiban menjaga ternaknya serta dampak yang dapat ditimbulkan apabila hewan dibiarkan berkeliaran.

Pasar Malonda merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Kelurahan Ganti. Selain menjadi tempat pedagang mencari penghasilan, pasar ini juga menjadi lokasi warga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Baca Juga:   https://penategas.id/2026/10/12/fpl-pasbar-hadirkan-gol-a-gong-ke-pasaman-barat-aksi-bupati-yulianto-borong-buku-jadi-perhatian/

 

Karena itu, kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan pasar merupakan kebutuhan mendasar yang perlu dijaga bersama. Gangguan akibat hewan ternak yang berkeliaran bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengunjung dan kelangsungan aktivitas ekonomi pedagang.

Para pelaku pasar berharap pemerintah setempat bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi tersebut, mengidentifikasi pemilik ternak, dan melakukan penertiban sesuai aturan. Pengawasan berkala dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang setelah penertiban dilakukan.

Di sisi lain, pemilik ternak diharapkan lebih bertanggung jawab dengan memastikan hewan peliharaannya berada di tempat yang aman dan tidak memasuki jalan raya maupun fasilitas umum tanpa pengawasan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat mengenai keluhan para pedagang maupun langkah yang akan ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut.

Kini, para pelaku pasar menunggu tindakan nyata. Sebab, ketertiban Pasar Malonda tidak cukup hanya menjadi harapan, tetapi membutuhkan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten agar kegiatan perdagangan dapat berlangsung aman dan nyaman bagi semua pihak.

News Feed