Workshop Implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 tahun 2013 Tentang Peradilan Adat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Artikel45 Dilihat

Menuju Sulteng Nambaso

Oleh: Dr. H. Suaib Djafar, M.Si

Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah bersama Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah akan melaksanakan Workshop Implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peradilan Adat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari upaya memperkuat keberadaan, peran, dan fungsi kelembagaan adat dalam penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan berbasis kearifan lokal.

Workshop ini mengangkat semangat “Menuju Sulteng Nambaso”, dengan menempatkan adat sebagai salah satu kekuatan sosial dan budaya dalam membangun masyarakat Sulawesi Tengah yang damai, sejahtera, berintegritas, bermartabat, dan berkeadaban.

Peradilan adat diharapkan dapat menjadi ruang musyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara adil, bermartabat, mengedepankan perdamaian, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum Yang berlaku

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi Tonda Talusi: Maroso Ada, Maroso Agama, Maroso Pamarentah, yaitu membangun hubungan yang harmonis antara pemangku adat, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketentraman Hidup hamoni Peduli kasih sayang Mosipeili Mosimpotove serta memperkuat persatuan dan kesatuan di Sulawesi Tengah.

Peserta workshop  berasal dari unsur pemerintah terkait, Dewan Majelis Wali Adat, unsur perempuan Tina Nuada, Libu Mombine, serta perwakilan Lembaga Adat Kelurahan di sekitar Kota Palu.

Keterlibatan perempuan dan lembaga adat di tingkat kelurahan diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam penguatan peradilan adat dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.

Materi workshop akan disampaikan oleh para narasumber yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum, pemerintahan, serta kelembagaan adat, yaitu:

  1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (UNTAD) Palu, yang akan memberikan perspektif akademik dan hukum mengenai kedudukan serta implementasi peradilan adat;
  2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah, yang akan membahas peran pemerintah dalam penguatan kelembagaan adat, ketentraman, dan penyelesaian konflik sosial;
  3. Ketua Dewan Majelis Wali Adat Sulawesi Tengah, yang akan memberikan perspektif adat mengenai mekanisme, nilai, dan praktik peradilan adat dalam kehidupan masyarakat.

Workshop akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 23 September 2026
Tempat: Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah

Melalui workshop ini diharapkan terbangun pemahaman bersama, kesamaan langkah, dan komitmen antara pemerintah dan pemangku adat dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013.

Peradilan adat tidak hanya dipandang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai instrumen rekonsiliasi, pemulihan hubungan sosial, penguatan persaudaraan, dan pelestarian nilai-nilai budaya masyarakat Sulawesi Tengah.

Dengan semangat Libu, Sintuvu, Manoa dan Nosimpoasi, adat diharapkan semakin hadir sebagai kekuatan pemersatu masyarakat. Adat kuat, (Maroso Ada) Maroso Agama (Agama kuat), Maroso pemerintah (Pemerintah kuat), Maama Ngata (Aman Negeri) Nadea Belona (Melimpah Kebaikan) menuju Sulteng Nambaso.

 

News Feed