Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelestarian Tenun Donggala dalam Perspektif Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal

Artikel38 Dilihat

Oleh: Dr. H. Suaib Djafar, M.Si (Maestro Budayawan Kaili Sulawesi Tengah)

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelestarian Tenun Donggala dapat dipandang bukan hanya sebagai instrumen untuk menjaga warisan budaya, tetapi juga sebagai kebijakan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Tenun Donggala merupakan identitas budaya masyarakat Sulawesi Tengah yang mengandung nilai sejarah, filosofi, keterampilan, kreativitas, dan pengetahuan tradisional yang diwariskan antargenerasi.

Dalam perspektif ekonomi, pelestarian Tenun Donggala harus diarahkan agar budaya tidak hanya menjadi sesuatu yang dilindungi, tetapi juga menjadi sumber nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat.

Pengrajin, penenun, pelaku UMKM, desainer, kelompok perempuan, generasi muda, hingga pelaku pariwisata dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif Tenun Donggala.

1. Pelestarian sebagai Investasi Ekonomi.
Perda tersebut memiliki makna strategis karena pelestarian budaya dapat ditempatkan sebagai investasi jangka panjang. Semakin kuat identitas Tenun Donggala, semakin besar peluangnya untuk dikembangkan menjadi produk unggulan daerah yang memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Kuncinya adalah menjaga keseimbangan antara nilai budaya dan nilai ekonomi. Motif, teknik, simbol, serta filosofi tradisional harus tetap dihormati, sementara inovasi dapat dilakukan pada desain, kemasan, pemasaran, dan diversifikasi produk.

2. Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Bernilai Tambah.
Tenun Donggala tidak harus berhenti sebagai kain tradisional. Dengan kreativitas dan inovasi, kain dapat dikembangkan menjadi busana, aksesori, cinderamata, interior, produk fesyen, dan berbagai produk ekonomi kreatif. Dengan demikian, rantai nilai dapat dibangun: Kearifan Lokal → Tenun → Inovasi → Produk Kreatif → Pasar → Nilai Tambah → Pendapatan → Kesejahteraan.

3. Pemberdayaan Penenun dan UMKM.
Perspektif ekonomi berbasis kearifan lokal menempatkan penenun sebagai pelaku utama, bukan sekadar objek pelestarian. Kebijakan daerah perlu memperkuat kapasitas penenun melalui peningkatan keterampilan, akses pembiayaan, bahan baku, teknologi yang sesuai, kelembagaan usaha, sertifikasi, pemasaran, dan perlindungan terhadap karya budaya.

Khusus bagi generasi muda, Tenun Donggala dapat menjadi ruang untuk menggabungkan tradisi dan kreativitas digital, sehingga pekerjaan menenun memiliki prospek ekonomi sekaligus tetap diminati sebagai profesi budaya.

4. Penguatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tenun Donggala juga dapat menjadi bagian dari rantai ekonomi pariwisata Sulawesi Tengah. Wisatawan tidak hanya membeli produk, tetapi dapat memperoleh pengalaman melalui kunjungan ke sentra tenun, melihat proses pembuatan, mengenal filosofi motif, dan berinteraksi langsung dengan penenun.

Konsep ini menjadikan Tenun Donggala sebagai living heritage—warisan budaya yang hidup, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

5. Kearifan Lokal sebagai Identitas Ekonomi.
Dalam filosofi masyarakat lokal, pembangunan ekonomi tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kebersamaan, kehormatan, gotong royong, dan keberlanjutan.

Nilai seperti Sintuvu dapat diterjemahkan dalam pengembangan ekosistem tenun: pemerintah, penenun, dunia usaha, akademisi, komunitas budaya, desainer, dan masyarakat bekerja bersama membangun produk lokal yang berdaya saing.

Dengan semangat Mosangu Morambanga—bersatu dan bersama-sama membangun daerah—Tenun Donggala dapat menjadi contoh bahwa pelestarian budaya dan pertumbuhan ekonomi bukan dua hal yang bertentangan.

Penutup
Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelestarian Tenun Donggala pada hakikatnya dapat dimaknai sebagai jembatan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Masa lalu memberikan warisan pengetahuan dan identitas; masa kini menghadirkan inovasi dan peluang ekonomi; sedangkan masa depan memastikan warisan tersebut tetap hidup dan memberikan kesejahteraan bagi generasi berikutnya.

Melestarikan Tenun Donggala berarti menjaga identitas budaya; mengembangkan Tenun Donggala berarti membangun kemandirian ekonomi; memberdayakan penenun berarti menghadirkan kesejahteraan berbasis kearifan lokal.

News Feed