Oleh: Slamet Riadi Cante (Guru Besar FISIP Universitas Tadulako)
Pendahuluan
Wacana Kebijakan penegakan hukum di Indonesia menghadapi titik krusial seiring komitmen DPR RI yang akan menetapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Selama ini, instrumen hukum konvensional kerap menemui jalan buntu dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat kejahatan ekonomi berskala besar.
Tulisan ini mengkaji esensi pengesahan perampasan aset—khususnya melalui pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) sebagai salah satu instrumen strategis untuk mereduksi impunitas, memiskinkan pelaku kejahatan, dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Korupsi dan kejahatan ekonomi modern telah bertransformasi menjadi sindikat lintas batas yang sistematis dan canggih.
Kelemahan mendasar dalam sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia terletak pada orientasinya yang terlampau menitikberatkan pada pemidanaan badan , sementara aspek pemulihan kerugian aset seringkali terabaikan atau terlambat dieksekusi.
Pelaku sering kali menyembunyikan, mengalihkan, atau mencuci hasil kejahatannya bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Komitmen DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan aset yang direncanakan pada tanggal 15 Desember 2026 sebagai momentum penting pergeseran paradigma hukum nasional.
Pengesahan ini bukan sekadar pemenuhan target legislasi, melainkan sebuah lompatan esensial dalam menjawab kebuntuan struktural penegakan hukum tindak pidana ekonomi.
Esensi pengesahan RUU perampasan aset mengalihkan fokus dari perubahan filosofi penegakan hukum dari yang semula berfokus pada penghukuman badan (retributive justice) menuju pemulihan keseimbangan sosial dan ekonomi (restorative and economic justice).
Berbeda dengan hukum pidana konvensional yang mensyaratkan vonis bersalah terhadap seseorang terlebih dahulu, mekanisme perampasan aset memungkinkan negara mengejar dan merampas aset hasil kejahatan secara langsung berdasarkan pembuktian bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.
Hal ini sangat efektif diterapkan tatkala tersangka melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan ketika subjek hukum tidak tersentuh oleh yurisdiksi pidana formal.
Dengan UU perampasan aset penegak hukum dapat meminta pihak-pihak tertentu untuk membuktikan keabsahan perolehan kekayaan mereka.
Jika pemilik gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah, maka aset otomatis disita untuk negara.
Pendekatan ini secara langsung melumpuhkan “nadi” kejahatan terorganisir yang mengandalkan akumulasi modal ilegal.
Mengapa regulasi ini mendesak untuk disahkan , karena didasarkan pada kalkulasi kerugian negara yang begitu masif dan keterbatasan instrumen hukum.
Berbagai kasus korupsi pertambangan, perizinan, dan pencucian uang berskala kakap seperti kasus-kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa hukuman penjara bagi pelaku saja tidak cukup untuk memulihkan keuangan negara.
Data dari berbagai lembaga pengawas anti korupsi menunjukkan bahwa tingkat pengembalian aset (asset recovery) dari koruptor melalui skema gugatan perdata atau pidana biasa masih sangat kecil dibandingkan total kerugian riil yang diderita negara akibat lamanya proses pembuktian di pengadilan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Salah satu mandat utama konvensi tersebut adalah penerapan sistem perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
Keterlambatan pengesahan RUU ini menjadikan Indonesia tertinggal dari negara-negara jiran di kawasan regional yang telah mengadopsi instrumen serupa.
Perampasan aset membawa implikasi yuridis terhadap arsitektur hukum nasional.
Proses penelusuran (tracing), penyitaan, hingga pengelolaan aset akan melibatkan koordinasi terpusat antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guna menghindari penyalahgunaan kewenangan, rancangan regulasi menetapkan batasan ketat misalnya ambang batas nilai aset atau jenis tindak pidana tertentu serta memberikan ruang bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk mempertahankan hak legal mereka di pengadilan.
Kesimpulan
Esensi pengesahan perampasan aset oleh DPR RI melampaui batas administratif legislasi; ia adalah instrumen penyelamatan kedaulatan ekonomi negara dari cengkeraman kejahatan kerah putih.
Indonesia akan berada di ambang reformasi hukum yang bersifat progresif jika instrumen ini resmi berlaku.
Negara tidak hanya memiliki kekuatan untuk memiskinkan para koruptor, akan tetapi juga telah memiliki kepastian hukum yang efektif untuk mengembalikan hak – hak finansial rakyat dan kesejahteraan sosial yang berkeadilan. SEMOGA.







