PENATEGAS – Pemerintah Kabupaten Donggala mempercepat penuntasan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan yang lebih terarah.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Verifikasi Teknis (Vertek) Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Donggala dalam Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.AP., mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni, S.E., di Hotel Sutan Raja, Palu, Kamis (16/07/2026).
Dalam sambutannya, Rustam Efendi menegaskan bahwa kepastian batas wilayah administrasi merupakan fondasi utama bagi keberhasilan pembangunan daerah.
Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan tidak akan berjalan optimal apabila batas administrasi desa masih menyisakan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun ketidakpastian hukum.
“Batas desa bukan sekadar garis pada peta. Di baliknya terdapat kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, efektivitas pelayanan publik, hingga menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian batas desa memiliki urgensi strategis karena selama ini berbagai persoalan, mulai dari sengketa antarwarga, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga hambatan administrasi kependudukan, kerap dipicu oleh belum tuntasnya penegasan batas wilayah.
Karena itu, Verifikasi Teknis menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap desa memiliki batas yang jelas, sah secara administratif, dan disepakati seluruh pihak.
Menurut Rustam, kepastian batas wilayah juga akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas perencanaan pembangunan desa.
Penetapan batas yang akurat menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta pemetaan potensi ekonomi yang lebih tepat sasaran.
“Dengan batas wilayah yang telah ditetapkan secara jelas, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik, khususnya di wilayah perbatasan antar desa.
Hal ini akan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan seluruh program pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang menjadi sasaran,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai kepastian batas administrasi juga memiliki dampak positif terhadap iklim investasi daerah.
Kejelasan status wilayah dan kepemilikan lahan diyakini mampu mengurangi potensi sengketa yang selama ini menjadi salah satu hambatan investasi.
“Kepastian hukum atas wilayah akan memberikan rasa aman bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Pada akhirnya, investasi yang masuk akan membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Donggala,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Program ILASPP Tahun 2026.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Tim Project Implementation Unit (PIU) ILASPP Tahun 2026, serta PT Mohem Gemilang Sejahtera yang memberikan pendampingan teknis dalam proses penegasan batas desa.
Menurutnya, proses tersebut memerlukan ketelitian tinggi karena melibatkan data spasial yang akurat, survei lapangan, koordinasi lintas sektor, serta pendekatan sosial kepada masyarakat agar hasil penetapan batas dapat diterima seluruh pihak dan memiliki legitimasi administratif yang kuat.
Kegiatan Verifikasi Teknis ini turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Subdirektorat Administrasi Batas Desa, perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), pimpinan dan jajaran Tim PIU ILASPP Tahun 2026, Direktur Utama beserta tim teknis PT Mohem Gemilang Sejahtera, serta sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Melalui pelaksanaan Verifikasi Teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap proses penetapan dan penegasan batas desa dapat segera diselesaikan secara komprehensif.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, pembangunan yang lebih presisi, serta terciptanya kepastian hukum yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.








