PENATEGAS – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempertegas komitmennya untuk tidak sembarangan melakukan penarikan pajak maupun retribusi terhadap aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C sebelum seluruh aspek legalitas perusahaan dipastikan sesuai aturan.
Hal itu terungkap setelah Kepala Bapenda Kota Palu, Imran, SE., M.Si melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, M.Si, Senin (18/05/2026).
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa sebagian besar perusahaan tambang galian C di wilayah Sulawesi Tengah ternyata masih belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen penting yang menjadi dasar legal operasional pertambangan.
“Hasil koordinasi dengan Pak Kadis ESDM Sulteng tadi siang, belum ada satupun perusahaan tambang galian C di Kota Palu yang memperoleh RKAB. Semuanya masih dalam proses, kemungkinan masih ada kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelas Imran kepada wartawan.
Menurut Imran, langkah koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan penarikan pajak dan retribusi sektor pertambangan agar tidak menyalahi regulasi yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Bapenda Kota Palu telah melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah terkait mekanisme penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB.
“Beberapa waktu lalu kami berkonsultasi ke BPKP sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB, sekalipun sudah ada permintaan dari pengusaha pertambangan,” ujarnya.
Dari hasil konsultasi itu, lanjut Imran, BPKP merekomendasikan agar Bapenda terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan perusahaan mana saja yang telah memiliki RKAB dan mana yang masih dalam proses.
“Tujuannya agar pemerintah tidak keliru dalam melakukan penarikan pajak maupun retribusi. Semua harus sesuai aturan dan dasar hukumnya jelas,” tegas mantan Asisten III Setda Kota Palu tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan adanya koordinasi yang dilakukan pihak Bapenda Kota Palu.
“Tadi memang beliau bersama beberapa staf datang berkoordinasi ke kami dan bertemu langsung dengan Pak Kadis ESDM untuk meminta data perusahaan pertambangan yang sudah, belum, maupun masih dalam proses RKAB,” kata Sultanisah.
Saat ditanya terkait perusahaan yang telah memperoleh RKAB, Sultanisah menyebut hingga saat ini baru terdapat tujuh perusahaan tambang galian C yang dokumennya telah terbit. Namun, seluruhnya berada di luar Kota Palu.
“Sudah ada tujuh perusahaan tambang galian C yang keluar RKAB-nya, sebagian berada di Kabupaten Donggala dan sebagian lagi di Kabupaten Morowali. Sementara lainnya masih dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan,” ungkapnya.
Kondisi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah kini semakin diperketat.
Pemerintah daerah pun menegaskan akan mengedepankan kepatuhan hukum dan tata kelola pertambangan yang transparan demi menjaga legalitas usaha sekaligus optimalisasi pendapatan daerah secara tepat dan akuntabel.







