11 Parpol Terima Bantuan Dana

Daerah841 views

PENATEGAS – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum  Kemendagri, Risnandar Mahiwa, S. STP, M. Si, menandatangani bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol), di ruang kerja Gubernur, Jumat , (12/11).

Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fahrudin Yambas, M,Si dalam laporannya, menyampaikan pemberian bantuan keuangan kepada Parol dianggarkan dalam belanja hibah diberikan setiap tahun anggaran yang diamanatkan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2Tahun 2011 dan Permendagri nomor 1 Tahun 2018.

Dr. Fahrudin menambahkan, pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam Belanja Hibah, tidak dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2021,menyerahkan bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2019-2024, sebesar Rp. 1,717.093.200 (satu milyar, tujuh ratus tujuh belas juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).

Bantuan tersebut berdasarkan amanat Permendagri Nomor: 78 Tahun 2020, bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik agar memprioritaskan pendidikan politik dan belanja alat kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid -19.

Selanjutnya Gubernur H. Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum  Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, berkenan menandatangani bantuan keuangan Kepada 11 Parpol yakni, PKB, GERINDRA, PDIP, Golkar, NASDEM, PKS, PERINDO, PPP, PAN , HANURA dan Partai Demokrat.

Sesuai tata cara pencairan bantuan keuangan Kepada Partai Politik , “Bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik dapat dicairkan setiap tahunnya apabila Partai Politik telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan Keuangannya dengan terbitnya laporan hasil pertanggungjawaban (LHP)dari Parpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed